Safelink

Seorang Bocah Melahirkan Bayi?



Seorang bocah melahirkan bayi

Kejadian ini bukanlah yang pertama kali di Indonesia, ada banyak kasus tentang seorang anak kecil yang sudah melahirkan.

Beberapa waktu lalu pernah viral tentang seorang anak dibawah umur yang melahirkan diluar negeri sana. Tak hanya diluar negeri saja di Indonesia pun ada.

Kejadian yang terjalin di Kota Waringin Timur (Kotim) , Klimantan Tengah.
Ini adalah hal yang wajib jadi pembelajaran untuk semua orang tua agar terus mengawasi pergaulan anak anak mereka.

Karena, seorang anank dapat bergaul dengan leluasa, anak anak di era saat ini benar kerap melampaui batasan wajar sebagai seorang anak. Contohnya, R (13 tahun) dilansir dari jpnn. com. Karena gaya berpacaran yang melampaui batasan seusiannya ia harus melahirkan seorang bayi.

pergaulan – bebas – semakin – menggila – anak – baru – lulus – sd – sudah – melahirkan

Bocah yang baru lulus sekolah dasar (SD) itu melahirkan balita hasil buah cintanya dengan pacarnya. Umur yang masih amat muda membuat R tidak mampu menahan beban itu sendirian.

Ia (R) memilih untuk membuang bayi hasil berhubungan badanya yang berjenis kelamin laki laki itu di perkebunan kelapa sawit tepatnya di desa Sababi, Kecamatan Telawang. Akan tetapi, ulahnya nyatanya terendus oleh pihak berwajib. Sehingga dia harus di amankan.

Bersumber pada data yang dikumpulkan oleh pihak berwajib, R adalah seorang anak dari karyawan di perkebunan tersebut. Dan sebaliknya, Pacarnya merupakan perantau asal Kupang yang bekerja di perkebunan itu.

Dikala R tengah berbadan dua, Pacarnya malah tidak ingin bertanggung jawab. Dia memilah untuk pulang ke kampung halamanya di Kupang. perihal itu membuat R menanggung beban seorang diri. Pada saat melahirkan, R pula tidak ditemani siapa dari keluarganya.

Alasannya, karena tidak seorangpun yang mengetahui kalau dia tengah berbadan 2. Saat itu, R sedang berjalan dekat rumahnya yang berjarak sekitar 150m dari teras rumahnya. seketika ia terasa sakit perut.

R memutuskan untuk duduk. Ia merasa bahwa, anak yang terdapat di dalam perutnya keluar. R memutuskan untuk meninggalkan balita itu di Perkebunan Sawit tidak jauh dari tempatnya melahirkan.

Berkat penyelidikan yang dilakukan anggota kamk, kami berhasil menguak siapa pelakunya. Saat ini, pelaku tidak ditahan tetapi dititipkan kepada orang tuanya karena dia masih dibawah umur. ” jelas kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar sebagaimana dikutip prokal, jumat (7/7).

Pelaku dijerat Pasal 308 dan juga Pasal 77 Indang – Undang No.35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Proses hukum sedang berjalan walaupun dia masih dibawah umur. Perihal itu akan membuat dampak jera terhadap semua orang yang lain supaya tidak melakukan hal serupa.

” Untuk permasalahan pembuangan balita yang lain kami pula akan selalu berupaya melakukan penyidikan. Karena, itu sudah jadi tugas kami untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bagi warga yang memiliki data, kami memohon untuk berkoordinasi dengan kami, ” kata Muchtar.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Tampilkan Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

This is how to whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×